
Seperti diberitakan sebelumnya, kakak KD, Yuni Shara, dilaporkan Atha ke Polda pada Senin, 12 April. Pacar Raffi Ahmad itu dianggap telah mencemarkan nama baik, fitnah dan perbuatan seseorang sehingga membuat asal-usul seorang anak tidak jelas, yakni dengan pasal 310 (fitnah), 311 (pencemaran nama baik), 277 KUHP (penggelapan asal-usul warga). Yuni diancam hukuman penjara minimal sembilan bulan.
Demikian juga halnya dengan Raul. Pengusaha Timor Leste itu diadukan ke Polda, Selasa, 13 April, dengan tudingan pencemaran nama baik dan atau fitnah (pasal 310 dan 311), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Atha menyeret suaminya sendiri ke polisi karena pernyataan Raul di media yang menyatakan dirinya duda berdasarkan kesepakatan intern. Padahal secara fakta hukum, Atha dan Raul masih terikat pernikahan sah.
http://celebrity.okezone.com/read/2010/04/16/33/323302/kd-siap-jika-dilaporkan-istri-raul
0 Comments KD Siap Jika Dilaporkan Istri Raul